Diskresi administrasi menurut rohr. T. Diskresi administrasi menurut rohr

 
 TDiskresi administrasi menurut rohr  Konsep Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, Asas Legalitas, dan

Pd. Adm. UU Administrasi Pemerintahan. DISKRESI PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM Indonesian Treasury Review Vol. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. 5 Sengketa Administrasi dalam Buku Bunga Rampai Hukum Tata Nagera dan Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta : Jurusan HTN, Fakultas Hukum UII, 1987). Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara berarti pejabat berdasarkan wewenangnya menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008),. 4. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam. cit. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri c. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). 1,06 Triliun ini. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia,1994), hlm. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. 1. Tujuan Diskresi. Diskresi dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal 101) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera; 2) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan. Maka hukum keimigrasian dapat dikatakan bagian dari bidang hukum administrasi negara. Nur Kumalaningdyah. andi@gmail. Administrasi Publik Administrasi Negara menurut T. Zairin Harahap. Kategori. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan masyarakat c. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul. com Abstrak Di Indonesia, asas legalitas bersandar pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dlm dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dan Keban 2008: 166). Bagian ini merupakan hasil evaluasi atas UU No. Administrasi 31; Agama 7; Agama Islam 526; Akuntansi 77; Bahasa Indonesia 278; Bahasa Inggris 82; Bahasa Jawa 4; Biografi 38; Biologi 216;. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang baik, jangan sampai diintervensi dengan kepentingan-kepentingan individu atau. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. 45. Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Pengaturan Diskresi Dalam Sistem Hukum di Indonesia Pertama kalinya peraturan perundangan di Indonesia mengatur dan merumuskan apakah yang dimaksud dengan diskresi, yakni dalam Undang-Undang No. Atas dasar tersebut, Pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi maka diskresi memiliki unsur-unsur: 1) Sebagai Darurat bentuk dari konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan; 2) Merupakan bentuk sikap dari Diskresi (freies ermessen) merupakan campur tangan pemerintah atau pejabat kewajiban pemerintah dalam sebuah negara administrasi. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. 12. com ABSTRAK DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Sayangnya etika pelayanan publik di. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 1. Sepanjang waktu, kebanyakan komentator seperti Luther Gulick, administrator kota pertama New York dan pendiri American Society for Pulib Administration, berargumen bahwa kebijakan dan administrasi tidak dapat dipisahkan, dan setiap tindakan manajer publik memerlukan “jaringan diskresi dan tindakan. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. 1. 12. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau. 13. Alasan pertama adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya ASN meningkatkan kompetensi sesuai dengan perubahan zaman, serta perilaku etis dan loyal yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan negara, bersikap netral,. 8 Bertitik tolak dari kewenangan diskresi ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke tangan pemerintah/administrasi negara sebagai badan. 1. Teori Pendelegasian — 78 5. Informasi harus utuh dan benar 12. John A. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Wewenang dan Diskresi Dalam konteks negara hukum Indonesia yang. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. Jenis penyimpangan dalam etika administrasi menurut (Flippo,1983) yaitu ketidakjujuran, perilaku buruk, konflik kepentingan, melanggar undang-undang, pemborosan, perlakuaan yang tidak adil terhadap bawahan, tidak. the duty to consider. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Yang dimaksud Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. b. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr,1989 dan Keban,2008), maksud dari “diskresi” adalah… a. Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus dalam Bab VI yang berjudul Diskresi. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga (07011281823106) October 2019;. 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. Pertentangan Antara. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat maupun pemberi layanan dengan. “Peran Diskresi dalam Penyelenggaraanyang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diskresi didefinisikan sebagai “Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan. masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Marbun 2001:73). Adm. Pd. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang5. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Contoh surat- menyurat. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. Kebebasan bertindak sangatpotensial untuk aparat pemerintahatau administrasi negara untukdapat melakukan penipuan karenaadanya kewenangan ini pejabatpemerintah dapat secara bebasatas inisiatif sendiri untukmengembangkan kebijakan denganmemanfaatkan kondisi tertentu,sering kali kasus di era ini (Ordelama dan Orde Baru). A. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. F. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pengertian Diskresi. Pengertian administrasi : Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian : a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara. Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganmenjadi diskresi dalam paradigma postpositivisme yang menekankan pada diskresi yang terbatas dan terikat. Urgensi Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, administrasi negara dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya perlindungan serta kepastian hukum mengingat setiap tindakanState Administration Science, Satya Negara College of Administration (STIA), Palembang, Indonesia E-mail : vivin_khanza@yahoo. Di dalam fungsi administrasi dari keimigrasian adalah berkenaan dengan tindakan keimigrasian. bahwa. sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. Bentuk fleksibilitas aturan yang berlaku c. Sesuai kebijakan hak pengembangan ASN. Diskresi seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran etika administrasi publik merupakan suatu keadaan yang menyimpang dari etika administrasi. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya. Disahkannya Undang-Undang No. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No. dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan “profesional standar” (kode etik), atau “righ of rules of coduct” (aturan. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. Diskresi yang merupakan kebebasan bertindak pejabat pemerintahan dalam bertindak ataupun membuat keputusan, di ubah dalam UU Cipta Kerja, sebab konsep. 1. Diskresi birokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai salah satu upaya efektivitas pelayanan publik diterbitkannya dalam keadaan mendesak yaitu suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba menyangkut. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. iv DAFTAR ISI. ISI Proposal Pengembangan Bisnis Model C. Abdussalam4, tindakan yangdiskresi pejabat administrasi pemerintahan. Etika. Latar Belakang Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia memilih sistem self6 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, hlm. Konsep Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, Asas Legalitas, dan. Sos. unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen. Kebijakan BPJSKesehatan sebagai kebijakan top-down, memposisikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan,. F. Sengketa Kewenangan dalam Administrasi Pemerintahan: Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Terabaikan oleh A. 5 Marbun SF, dkk,Op. hukum administratif) merupakan kewenangan diskresioner dan seberapa jauh kewenangan ini, 1 Daftar Kode formulir yang digunakan dalam proses penangangan dan penyelesaian perkara tindak pidana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. ANALISIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Tampak di sini ada konsistensi perilaku dan mengindikasikan. 1 (April. Implikasi suatu kebijakan wajar. Baca Juga: TERJAWAB! Sebagai ASN Membiasakan Belajarlah Hal-Hal yang. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus pada Bab VI berjudul Diskresi. 3, No. 2 Desember (2011). Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. hal 114MC2022 kuis untuk 10th grade siswa. Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm73 2 SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm 205 3 Zaki Ulya, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam. 26-29 Undang-Undang No. Bentuk fleksibel aturaan yang berlaku b. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality. prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintah. dalam UU Administrasi Pemerintahan. diskresi. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Untuk itu, mari kita bahas apa itu diskresi dan mengenai hal-hal di atas. Dalam paper ini akan menjelaskan tentang pengertian etika administrasi publik dan juga permasalahan pada etika administrasi. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. PENDAHULUAN Dalam tataran praktis maupun teoritis dikeluarkannya suatu "kebijakan" atau "diskresi" oleh pejabat tata usaha negara hingga saat ini masih menimbulkan dilema. 10. 1,06. Good Governance must be done in an effective, clean and efficient so as to ensure the welfare and freedom of. Sesuai dengan. menurut cara yang diatur dalam undang- wewenangnya dan aspek pertama ini undang ini. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai payung bagi hukum administrasi negara di Indonesia juga tidak mengatur peraturan kebijakan. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “ starting point ” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. , Keizersgracht 424, 1016 GC Amsterdam, KVK: 56829787, BTW: NL852321363B01. Falsafah ini ternyata justeru menimbulkan pen-deritaan bagi. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Maka, materi muatan tentang diskresi bisa ditemukan dalam UU No. hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dapat dilakukan oleh administrasi negara. Debt to GDP: 37,78%. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat. Etika dapat menjadi suatu factor mensukseskan tetapi juga sebaliknya. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 12. ,M. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi. PENDAHULUAN 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh 4 S. Dalam praktik sering dialihkan menjadi delegasi semu. Diskresi diatur dalam satu bab khusus berisi 11 pasal (Pasal 22-32). Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. DALAM MENGATASI PANDEMI COVID-19 . Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik. John A. com Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Menurut Kamus Hukum, Diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.